15 Mei 2008

Marxisme, Critical Theory dan Hubungan Internasional

Dalam studi ilmu-ilmu Sosial membahas perspektif Marxisme dan Teori Kritis secara bersamaan, berarti menganalisis sebuah bangun pemikiran (school of thoughts) yang memiliki kecenderungan sama; baik akar filsafatnya, karakter pemikirannya, dan proyek masa depan yang bersifat emansipatoris. Dalam kategori Femia, Teori Kritis ditempatkan sebagai ‘kelanjutan’ dari Marxisme [orthodoks], bukan hanya karena para pemikir teori kritis banyak menggunakan kritik Marx terhadap kapitalisme (konsep keterasingan dan fethisisme) melainkan tetap juga memiliki kepentingan (sama dengan Marxisme melalui revolusi proletariat) untuk mengemansipasi struktur sosial yang timpang tersebut (Femia, 2001). Sementara itu, Fakih menempatkan kedua perspektif tersebut kedalam apa yang disebut ‘teori ilmu sosial kritik’ (Fakih, 2001).
Tulisan ini akan mencoba mengurai dasar-dasar pemikiran Marxisme, bagaimana perkembangannya yang ‘melahirkan’ Teori Kritis, dan bagaimana keduanya menganalisis Studi Hubungan Internasional, berikut persamaan dan perbedaannya. Menempatkan Teori Kritis sebagai ‘kelanjutan’ dari Marxisme, bagi penulis adalah penting, selain karena kedua perspektif tersebut memiliki keterhubungan, dalam konteks HI pun, Istilah ‘Teori Kritis’ juga digunakan oleh para ilmuawan HI untuk menjelaskan sejumlah perspektif yang didalamnya termasuk; Marxisme, Teori Kritis Mazhab Frankfurt, dan Teori Kritis yang dekat dengan pemikiran-pemikiran Gramsci [Neo-Gramscian] (Griffiths, 2001; Sterling-Folker, 2005).

           
Marxisme
Perspektif ini merujuk pada pemikiran-pemikaran Karl Marx (1818-1883). Marx banyak menganalisis mengenai perubahan-perubahan struktur ekonomi-politik di abad kesembilan belas, transformasi dari corak produksi feodalisme menuju kapitalisme. Berbeda dengan para pemikir sebelumnya (Adam Smith dan David Ricardo) – kedua tokoh tersebut sangat mempengaruhi pemikiran Marx – yang menganggap bahwa hubungan produksi dalam masyarakat kapitalis bersifat dinamis dan saling-menguntungkan, Marx justru menganggap bahwa hubungan produksi tersebut bersifat timpang dan eksploitatif (Mas’oed, 1998). Kapitalisme (sebagaimana Feodalisme) merupakan gerak dialektik yang menyejarah dari hubungan produksi dan menempatkan masyarakat kedalam dua bentuk kelas sosial yang bersifat antagonistik, yakni kelas Borjuis (pemilik modal) dan kelas Buruh (Pekerja).
Sebagai sebuah sistem ekonomi, bagi Marx kapitalisme memiliki ’mode of production’ yang beroperasi sedemikian rupa sehingga mensubordinasi peran-peran kelas pekerja (buruh) dalam produksi. Melalui analisisnya mengenai komoditi dalam sistem produksi kapitalisme, Marx berpandangan bahwa kelas pekerja tidak semata-mata memproduksi komoditi, melainkan juga memproduksi nilai lebih (surplus value). “Pekerja tidak memproduksi untuk dirinya sendiri. Ia harus memproduksi nilai lebih. Pekerja produktif yang produktif adalah hanyalah pekerja yang memproduksi nilai lebih untuk si kapitalis” (Marx, 2004, hal. 553).
Teori surplus value ini adalah kontribusi penting Marx untuk melihat ekploitasi dan pencurian terhadap buruh yang dihasilkan oleh sistem kapitalisme. Intinya adalah, adanya perbedaan antara kemampuan bekerja yang dibeli oleh majikan dengan pembelanjaan actual dari energi manusia dan keahlian, yang dimiliki oleh buruh ketika bekerja. Pada akhirnya, teori ini berpandangan bahwa dalam sistem kapitalis pemilik modal selalu mengupah buruh dengan harga yang kurang dari nilai yang diciptakan kemampuan tersebut digunakan dan komoditi diproduksi. Posisi buruh yang lemah dalam struktur kapitalis ketika berhadap-hadapan dengan pemilik modal, membuat situasi eksploitasi semakin besar.
Kapitalisme pada akhirnya akan mengakibatkan konsentrasi modal yang besar ditangan para kapitalis dan menyebabkan meluasnya kemiskinan dan pengangguran. Eksploitasi yang kejam terhadap kelas pekerja akan menimbulkan perlawanan dan solidaritas sesama kelas pekerja. Dalam kondisi yang penuh kontradiksi ini, kelas pekerja akan mengorganisir dirinya untuk mengambil-alih kepemilikan alat-alat produksi dari tangan pemilik modal, dan yang pada akhirnya mengubah seluruh relasi dan struktur produksi secara fundamental melalui sebuah revolusi sosial.
Pada titik ini, Marx adalah orang pertama yang menerapkan ’dialektika-materialisme-historis’ untuk menganalisis fase-fase perkembangan masyarakat. Berbeda dengan idealisme Hegel, Marx memandang bahwa fase perkembangan masyarakat dipenuhi oleh kontradiksi antara kekuatan-kekuatan produksi. Kontradiksi tersebut melahirkan krisis, memicu terjadinya revolusi dan pada akhrinya membentuk sebuah formasi baru dalam tahap perkembangan masyarakat.
Bagi Marx, hubungan produksi juga merupakan landasan bagi masyarakat, tempat ditegakannya supra-struktur hukum dan politik, dan menghubungankan bentuk-bentuk kesadaran tertentu. Sistem hukum, lembaga politik dan kebijakan hanyalah mengabdi pada hubungan kelas yang ada. Kesadaran umum masyarakat – ide, nilai – dibentuk oleh hakekat produksi (Femia, 2001. hal. 144). Dengan kata lain, setiap fase sejarah selalu mencerminkan hubungan-hubungan produksi dan pertarungan kelas (terbagi menjadi dua dan bersifat antagonistik), bahwa kondisi material tersebutlah yang akan menghasilkan kesadaran.
Dititik ini, Marx sangat ‘mengagungkan’ determinisme ekonomi sebagai penggerak perubahan dalam struktur sosial-politik masyarakat. Dengan kata lain, dari sudut pandang materialisme historis, sejarah direduksi hanya sebagai manifestasi dari mode produksi. Sejarah bisa dianalisis sebagai proses objektif evolusi, tidak memiliki hubungan dengan kita dan apa yang kita perbuat, dan tunduk pada hukum-hukum yang tak terelakan (Sugiono, 1999, hal. 23). Perubahan pada level mode of production (basis struktur) adalah determinan utama yang mempengaruhi perubahan pada level supra-struktur (ideologi, politik, sosial, kebudayaan, hukum). Konsekuensinya, fase menuju masyarakat komunisme sebagai ’akhir sejarah’ (meminjam ’roh absolut’ Hegel) adalah kemutlakan sejarah – sebuah Darwinisme Sosial.
Pada perkembangannya, pemikiran-pemikiran Marx tersebut berkembang menjadi suatu pandangan-dunia yang sitematis dan komprehensif yang menginspirasi banyak orang, baru muncul ketika Marx wafat – Marxisme (Femia, 2001. hal 148). Empat orang yang berperan besar untuk menjadikannya marxisme adalah Engles, Kautsky, Plekanov dan Lenin. Ketiga tokoh awal lebih banyak memfokuskan dirinya untuk mengembangkan Materialisme-Dialektika-Historis-nya Marx menjadi semacam doktrin ’sains sosial’. Determinisme ekonomi dikembangkan dengan mendasarkan pada hukum-hukum mutlak gerak materi pada alam. Akibatnya, Marxisme ’berubah’ menjadi sangat ’ilmiah’ dan berkarakter positivisme. Hal ini juga lah yang akhirnya menguatkan presepsi para Marxist orthodoks mengenai kemutlakan komunisme – ideologi gerakan buruh dibawah panji Sovyet – dan melahirkan beragam kritik dari ’dalam’, terutama para ’Marxist Barat’; Gramsci dan para teoritisi Mazhab Frankfurt.
Disaat yang sama, Lenin (tokoh revolusi Rusia, 1917) mengembangkan sebuah teori yang sangat menarik mengenai Imperialisme – sebuah teori yang juga sangat berpengaruh dalam studi ilmu hubungan internasional. Dengan merujuk pada fenomena Perang Dunia I, Lenin memandang bahwa imperialisme berhubungan perkembangan internal kapitalisme serta hubungan antara negara maju dengan negara terbelakang. Fase kapitalisme internasional ini ditandai dengan (1) tumbuhnya monopoli, (2) bertambahnya kontrol lembaga-lembaga keuangan atas industri, (3) mengalirnya modal ke negara terbelakang untuk mengeksploitasi buruh murah dan terbelakang, (4) kontrol politik (neo-kolonial) yang langsung atau tidak langsung terhadap negara-negara yang kurang berkembang oleh kekuatan-kekuatan kapitalis.
Dengan kata lain, imperialisme sesungguhnya didorong oleh perkembangan dan krisis inhern kapitalisme. Eksploitasi terhadap negara-negara jajahan adalah cara untuk untuk menghasilkan laba tinggi dan memanfaatkan kekayaan alam yang dimiliki oleh negara-negara tersebut, tenaga buruh yang murah, dan dengan begitu mampu menghidari krisis internal kapitalisme akibat merosotnya tingkat keuntungan dan over-produsksi. Kemerosotan ekonomi dan pertumbuhan monopoli merupakan dua kata kunci yang mendorong terjadinya imperialisme.
Dengan demikian, teori imperialisme sesungguhnya hanya memindahkan pertarungan kelas yang bersifat domestik menjadi intenasional – teori semacam inilah yang pada perkembangannya banyak mempengaruhi para sarjana HI, semisal Wallerstein dengan ’Teori Sistem Dunia’ dan para penganut teori Dependensia. Lebih lanjut, persaingan negara-negara kapitalis untuk merebut tanah jajahan memicu ketegangan internasional dan perang. Bagi Lenin, perang tersebut adalah indikasi bagi kemunduran (kehancuran) kapitalisme internasional – sebuah pandangan yang implisit merujuk pada kehancuran kapitalisme akibat perkembangan sejarah.

Menuju ’Teori Kritis’
Perkembangan Marxisme [orthodoks] yang terlampau ekonomistik dan mereduksi manusia hanya sebagai ’objek’ dari struktur produksi yang ada, mendorong Gramsci (seorang Marxis Italia) untuk ’menambahkan’ unsur subjektif dalam pendekatan Marxisme. Bagi, Gramsci sains sosial yang dikembangkan oleh Marxisme orthodoks, mendistorsi peran-peran manusia sebagai ’agen’, dimana fluktuasi ideologi dan politik hanya merupakan ekspresi dari basis struktur (ekonomi) (Sugiono, 1999, Hal 22).
Lebih lanjut, Gramsci berpendapat bahwa bertahannya kapitalisme dari krisis internalnya, bukan semata-mata karena mampu memperbaiki hubungan-hubungan produksinya menjadi fleksibel melainkan karena mampu membangun konsensus mengenai universalisasi ide-ide kapitalisme dengan kelompok subordinat. Artinya, manipulasi melalui mekanisme sosialisasi seperti media massa mengenai keunggulan spritul dan kultural kelas penguasa menjadikan kelas subordinat secara tak sadar menerima ketertindasan tersebut. ’Perang ide’ merupakan gambaran Gramsci mengenai kondisi ini (Femia, 2001).
Dalam konteks ini, Gramsci kemudian mengembangkan apa yang disebutnya sebagai ’hegemoni’; seluruh kompleks aktivitas pratiks dan teoritis dimana kelas berkuasa tidak hanya menjustifikasi dan menjaga dominasinya, tetapi juga berusaha memenangkan persetujuan aktif dari mereka yang dikuasai. Artinya, sebuah hubungan hegemonik akan terjadi apabila kelompok berkuasa mendapat legitimasi dari kelompok subordinat atas subordinasinya. Legitimasi tersebut tidak ditatantang karena baik ideologi, nilai, kultur diinternalisasikan sedemikian rupa sebagai ’milik’ kelompok tertindas.
Pada perkembangannya, terminologi teori kritis lebih banyak dihubungkan dengan pandangan Frankfurt School (Mazhab Frankfurt), seperti, Max Horkheimer, Theodor Adorno, Walter Benyamin, Herbert Marcus, Erich Fromm dan Jurgen Habermas. Implisit dari karekter pemikiran mereka ialah upaya untuk membangun emansipasi manusia terhadap modernitas dan kemajuan kapitalisme yang ’menghancurkan’ potensi kemanusiaan.
Karakter emansipatoris teori kritis tercermin melalui beberapa syarat, yaitu; a) bersikap kritis dan curiga terhadap zamannya; b) berpikir secara historis, berpijak pada masyarakatnya dalam kondisi yang ‘historis’; c) tidak memisahkan teori dari praktek, tidak melepaskan fakta dari nilai semata-mata untuk mendapatkan hasil yang objektif (Adian, 2005). Dengan demikian, teori kritis lebih bersifat reflektif (yaitu, ’membongkar’ segala bentuk tatanan sosial yang dominatif, timpang, tidak adil dan tidak setara) ketimbang mengutamakan objektifitas ilmu pengetahuan. Pada titik ini, teori kritis sebenarnya beroposisi dengan pandangan kaum behavioralisme yang menekankan pada positivisme ilmu pengetahuan, bebas nilai, objektivitas dan pembedaan tegas antara subjek (peneliti) dan objek (yang diteliti), sehingga oleh beberapa ilmuwan teori kritis dikategorisasikan kedalam postbehavioralism.
Kemunculan teori kritis adalah ’reaksi’ dan kritik terhadap positivisme ilmu pengetahuan yang sangat dijunjung oleh kaum behavioralism. Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, kehadiran teori kritis bukanlah sesuatu yang muncul dari ruang hampa melainkan hasil dialektika dari pelbagai pemikiran tradisi kritis sebelumnya – sebuah perpaduan apik dari pemikiran Kant, Hegel, Marx dan Psikoanalisis Freud; Kant memahami kritik sebagai upaya untuk mengenal keterbatasan rasio dalam setiap klaim pengetahuan; Hegel memahami kritik sebagai refleksi diri atas berbagai rintangan, tekanan, dan kontradiksi yang menghambat proses pembentukan-diri dari rasio dalam sejarah; Marx memahami kritik sebagai usaha-usaha emansipatoris dari penindasan dan usaha-usaha alienasi yang dihasilkan oleh hubungan-hubungan kekuasaan dalam masyarakat, sementara Freud memahami Kritik sebagai pembebasan individu dari irrasionalitas, dari ketidaksadaran menjadi sadar.
Horkheimer menyebutnya Teori Kritis (sebagai pembeda atas Teori Tradisional – Behavioralisme), yang setidaknya memiliki empat karakter, yaitu; pertama, teori kritis bersifat historis, artinya diperkembangkan oleh berdasarkan situasi masyarakat yang konkret dan berpijak diatasnya; kedua, teori kritis disusun atas kesadaran akan keterlibatan para pemikirnya; ketiga, teori kritis memiliki kecurigaan kritis terhadap masyarakat aktual; dan keempat, teori kritis itu merupakan teori yang bersifat praktis (Hardiman, 2004).

Marxisme dan teori Kritis dalam Studi Hubungan Internasional
Dalam studi Hubungan Internasional, kedua perspektif ini memiliki kecenderungan yang sama, yakni sikap kritisnya terhadap kapitalisme internasional, yang eksploitatif dan timpang. Bahkan tak jarang digunakan secara ’bersamaan’ untuk menganalisis dominasi sistem kapitalis dunia, sumber-sumber ketidakadilan struktural yang terdapat dalam sistem internasional, merefleksikan secara kritis kondisi-kondisi historis yang mendasari ketidakadilan tersebut, kekuatan-kekuatan material dan ideologis yang mempertahankannya, dan berupaya untuk menciptakan kekuatan-kekuatan potensial yang memungkinkan terjadinya transformasi radikal struktur internasional yang lebih adil (Griffiths, 2001. Hal. 147).
Selain itu, baik Marxisme maupun Teori Kritis memiliki kecenderungan untuk membangun konstruksi baru tatanan internasional yang memungkinkan tercapainya emansipasi universal. Jika perspektif Marxisme melalui Imanuel Wallerstein lebih menekankan pada upaya untuk menciptakan tata ekonomi dunia yang berkeadilan ekonomi dan politik, melalui gerakan sosial nasional menuju skala global, upaya untuk mencapai emansipasi universal tersebut bagi kelompok Teori Kritis, dapat dilakukan dengan membongkar diskurus dominan yang menguasai sistem internasional sekaligus mensubordinasi kelas sosial tertentu untuk mewujudkan seluruh kapasitas potensialnya.
Perbedaan pokok diantara keduanya ialah, jika Marxisme lebih menekankan pada analisis ekonomi (perdagangan internasional) untuk membongkar berbagai ketimpangan dalam sistem kapitalis dunia, dan ’mengabaikan’ peran ide/subjek (manusia), Teori Kritis lebih memfokuskan dirinya pada ’agen’, yakni berupaya untuk menjelaskan bagaimana peran agen (ide/diskurusus) dan hubungan-hubungan intersubjektif (melibatkan individu, kelas sosial tertentu) yang berupaya untuk ’melanggengkan’ kekuasaan politik tertentu – dititik ini, penulis melihat bahwa Teori Kritis dalam studi HI berada dalam konteks untuk ’menggenapi’ beberapa hal yang tak mampu dijangkau oleh Marxisme.
Teori ’Modern World System’ oleh Wallerstein, seringkali direpresentasikan sebagai salah satu pendekatan Marxisme dalam memahami ekonomi-politik internasional. Menurut Wallerstein, ekonomi dunia merupakan satu-satunya sarana pengorganisasian dalam sistem internasional. Sistem dunia modern itu memiliki ciri-ciri sebagai berikut; suatu mekanisme pembagian kerja tunggal dimana masing-masing negara saling tergantung pada pertukaran ekonomi; penjualan produk dan barang untuk memperoleh keuntungan; dan yang terakhir adalah, pembagian dunia kedalam tiga wilayah fungsional atau unit-sosio ekonomi, yang sesuai dengan peran yang dimainkan oleh negara dari masing-masing wilayah tersebut didalam ekonomi internasional (Mas’oed, 1998). Ketiga wilayah tersebut terdiri dari core, semi-peri-phery dan periphery. Yang kaya dari wilayah core (Eropa Barat, Amerika Utara, Jepang) digerakan atas penderitaan wilayah periphery (Dunia Ketiga) (Jackson & Sorensen, 2005). Sementara wilayah semi-periphery adalah perantara dari dua kutub wilayah tersebut.
Secara umum Wallerstein, memandang bahwa politik kekuasaan dan perbedaan yang ada di dunia ini ditentukan oleh struktur ekonomi dunia yang bercorak kapitalistik. Negara-negara inti berupaya sedemikian rupa untuk untuk memaksimalisasi keuntungan ekonominya atas eksploitasi terhadap negara-negara pinggiran. Dengan demikian, politik global sesungguhnya ditentukan oleh kepentingan para kapitalis internasional untuk memonopoli pasar dan sengaja menciptakan ketergantungan bagi negara-negara pinggiran. Teori ini juga menekankan pada konsep ’unequal exchange’ (pertukaran tak seimbang) antara pusat dan pinggiran yang memungkinkan negara-negara pusat untuk menyerap nilai-lebih dari negara pinggiran karena adanya ’perbedaan dalam upah’ (Setiawan, 1999).
Kritik terhadap struktur ekonomi global juga datang dari kelompok Dependensia (Gunder Frank, Codoso, Dos Santos) secara umum kelompok ini mempermasalahkan ketergantungan ekonomi negara-negara Amerika Latin terhadap struktur ekonomi ’eksternal’, yang menyebabkan underdevelopment di kawasan tersebut. Ketergantungan tersebut disebabkan oleh integrasi penuh negara-negara Amerika Latin kepada sistem kapitalis global. Sistem perdagangan yang tak seimbang antara center dan periphery merupakan salah satu objek analisis dari kelompok ini untuk membongkar strktur kapitalisme internasional yang bersifat eksploitatif – kondisi dimana hegemoni AS menjadi sangat dominan dalam struktur ekonomi-politik di kawasan ini.
Secara umum, kedua pemikiran ini mengadopsi pendekatan Marxisme terutama mengenai struktur imperial dalam tatanan internasional yang dikembangkan oleh Lenin. Kendati demikian, pemikiran tersebut tidak serta merta merefleksikan perspektif Marxisme secara penuh, mengingat pendekatan mereka yang lebih memfokuskan pada ketimpangan dalam struktur perdagangan intenasional sebagai upaya untuk memaksimalkan keuntungan para kapitalis internasional, ketimbang mempermasalahkan ’mode of production’. Konteks ini jugalah yang kemudian banyak dikritik oleh para pemikir Marxist lainnya, yaitu kelompok ’produksionis’ yang lebih menekankan pada mode produksi sebagai cara untuk menganalisis peralihan kapitalisme ke negara-negara dunia ketiga (Setiawan, 1999).
Disisi lain, Perspektif Marxisme yang berpandangan bahwa negara merupakan refleksi dari pertarungan kelas, dan menjadi ’alat’ bagi kelas pemilik modal (berkuasa) untuk menjaga kemapanan kekuasaannya, dengan sekaligus mensubordinasi pekerja (kelas tertindas) lewat aparatus negara. Maka dalam konteks HI, Perspektif Marxisme  juga memandang struktur internasional juga merupakan representasi dari kontradiksi kelas dalam batasan yang lebih luas. Kelas dominannya ialah kapitalisme internasional, yang beroperasi dengan memanfaatkan institusi internasional (lembaga keuangan dan perdagangan), pasar bebas, dan perkembangan teknologi. Dalam konsepsi Marxisme, globalisasi hanyalah bentuk lanjut dari perkembangan kapitalisme, yang pada masa lalu orang menyebutnya kolonialisme. Negara (baik core-periphery) bertugas untuk mengamankan kepentingan para kapitalis ini, begitu juga sistem internasional pun harus dikonstruksi sedemikian rupa untuk melanggengkan kepentingan kapitalisme internasional.
Sementara itu, seperti juga yang digambarkan sebelumnya, Teori Kritis dalam HI dipengaruhi oleh dua bentuk pemikiran, yaitu Gramscian dan Teori Kritis Mazhab Frankfurt (Sterling-Folker, 2005). Secara umum mereka menentang pandangan kaum realis dan liberalis yang sangat percaya bahwa struktur hubungan internasional (termasuk negara)  merupakan sesuatu yang ’taken for granted’. Menurut mereka, realitas hubungan internasional merupakan cerminan dari hubungan antara kekuatan-kekuatan sosial (material, ideologi, institusi) yang berada didalamnya. Olehnya, struktur internasional dipandang sebagai konstruksi kekuatan-kekuatan tersebut untuk mempertahankan kepentingannya.
Artinya, tidak ada politik internasional dan ekonomi global yang berjalan dengan hukum yang kekal. Segala sesuatu, termasuk hubungan internasional adalah historis sifatnya, sehingga dunia sosial merupakan konstruksi waktu dan tempat; sistem internasional merupakan konstruksi khusus dari negara-negara yang paling kuat. Sejak politik dunia dikonstruksi daripada ditemukan, tidak ada perbedaan mendasar antara subjek (analis) dan objek (fokus analisis) (Jackson & Sorensen, 2005). Karena bersifat emansipatoris, teoritisi kritis dalam hubungan internasional berupaya mengkondisikan adanya kemungkinan transformasi global, yang bertujuan untuk menghilangkan berbagai bentuk penindasan dalam hubungan internasional sehingga tercapai kebebasan universal dan kesetaraan
Berbeda dengan Marxisme yang lebih mengedepankan relasi ekonomi semata, Teori Kritis lebih banyak berhubungan dengan peran ide dan gagasan dalam membentuk formasi politik, ekonomi, sosial, budaya yang mengukuhkan dominasi kelompok tertentu dalam struktur internasional. Bangun pengetahuan dan gagasan yang oleh kalangan Marxis tidak banyak dianalisis dan dianggap sekedar refleksi dari hubungan-hubungan produksi, oleh Teori Kritis dianggap bersifat ’otonom’ dan turut mempengaruhi perkembangan kapitalisme (fleksibilitas kapitalisme dan berhasil melewati krisis internalnya); pemberhalaan terhadap konsumen (consumen fetishism) dalam fase kapitalisme lanjut melalui reproduksi wacana konsumerisme, telah mendistorsi ide dan ’menghilangkan’ kemungkinan terwujudnya revolusi sosial.
Sebagaimana pandangan dasar teori kritis mengenai karakter teori (pengetahuan) yang bersifat politis, para teoritikus kritis HI memandang bahwa pengetahuan bukan dan tidak dapat netral secara moral maupun secara politik atau ideologi. Pengetahuan dengan demikian membuka suatu kecenderungan – sadar atau tidak – selalu merupakan (berisi) kepentingan, nilai-nilai kelompok-kelompok, golongan-golongan, kelas-kelas, bangsa-bangsa tertentu dan seterusnya. Dengan kata lain, tak ada satupun teori HI yang bisa dikatakan bebas nilai – semuanya memiliki kepentingan.
Robert Cox menunjukan pandangan tersebut dengan menyebutkan bahwa ” teori selalu bagi seseorang dan untuk tujuan tertentu”. Dengan meminjam pembedaan teori (antara teori tradisional dan kritis) menurut Horkheimer, Cox kemudian membedakan teori hubungan internasional menjadi; pengetahuan penyelesaian masalah (problem-solving knowledge) dan pengetahuan emansipatoris (emancipatory knowledege). Bagi Cox ’pengetahuan penyelesaian masalah’ bersifat konservatif, memandang struktur hugungan internasional bersifat given, dan hanya untuk mengetahui (menjelaskan) tatanan dunia yang ada saat ini.
Sebaliknya, pengetahuan emansipatoris memandang klaim pengetahuan seperti ini sesungguhnya menyiratkan berbagai kepentingan dari kekuatan sosial dalam struktur internasional. Sehingga klaim realist mengenai dunia yang anarki maupun liberalis mengenai ’desentralisasi sistem politik internasional’ berada dalam konteks historis dan politis. Artinya, keduanya tak lebih dari refleksi kepentingan berbagai aktor untuk ’menguasai’ struktur politik internasional – status quo internasional. Dengan kata lain, teori kritis tidak bersifat netral; politis dan etis, untuk membebaskan kemanusiaan dari struktur internasional yang ’menindas’.
Cox adalah orang yang menerapkan pendekatan Gramscian dalam studi Hubungan Internasional. Dengan mengembangkan konsep hegemoni Gramsci pada level internasional, Cox berpandangan bahwa tatanan dunia bersifat hegemonik (dikendalikan oleh kekuatan-kekuatan hegemon). Sistem hegemonik ini dikonstruksikan sedemikian rupa oleh ’blok historis’ tertentu (berupa negara, kelas sosial, institusi) untuk menjaga dominasinya dalam struktur internasional. Untuk menjamin dominasi tersebut, sebuah konsep universal mengenai tatanan dunia dikembangkan oleh negara hegemonik, sebuah tatanan yang dikonstruksi mampu berhubungan dengan kepentingan kebanyakan negara di dunia ini.
Lebih lanjut, hegemoni dalam hubungan internasional tidak hanya menyangkut tatanan antar negara, melainkan juga berhubungan dengan tatanan ekonomi dunia, dimana adanya penetrasi mode produksi dominan ke seluruh dunia dan mensubordinasi mode produksi lainnya. Hubungan internasional lebih merupakan refleksi dari hubungan antara kelas-kelas sosial dari berbagaimacam negara. Secara umum, tatanan dunia yang hegemonik, melahirkan berbagaimacam norma universal, institusi dan mekanisme, yang pada akhirnya menjadi aturan bersama yang mengatur hubungan-hubngan antar negara dan kelas sosial yang ada. Tentunya, aturan tersebut bertujuan untuk menyokong ’mode of production’ dominan.
Disisi lain, Teori Kritis yang dekat dengan pemikiran Habermasian (Mazhab Frankfurt) lebih banyak menekan pada upaya untuk menerapkan ’paradigma komunikasi’ guna mendekonstruksi meta-narasi liberalisme yang menghilangkan realisasi potensial individu-individu. Bagi kelompok ini, kebenaran dan etika merupakan sesuatu yang inheren dalam bahasa, sehingga diperlukan ruang komunikasi ideal yang bebas dan setara, yang memungkinkan tercapainya konsensus rasional. Jika kelompok Gramscian lebih menekankan pada counter-hegemony dan gerakan sosial sebagai ’pemicu’ emansipasi, maka teori kritis Habermasian lebih berfokus pada ’ketiadaan komunikasi’. Dengan demikian, teori kritis sesungguhnya percaya bahwa tatanan dunia bukanlah sesuatu yang bersifat eksternal, abadi dan statis. Melainkan selalu berubah seiring dengan perubahan-perubahan kekuatan sosial didalamnya.
Dalam pandangan penulis, perbedaan mendasar antara kedua perspektif ini adalah secara epistemologi, Teori Kritis lebih bersifat konstruktivis dengan tetap merujuk pada tradisi-tradisi Marxisme. Sementara, Marxisme lebih bersifat positivis dan lebih menkankan pada analisis ekonomi dalam hubungan internasional. Ini juga lah yang membuat Marxisme sebenarnya berada pada posisi yang sama dengan Realisme dan Liberalisme, yakni kelompok behavioralisme dalam HI. Namun demikian, menurut penulis dalam studi HI, kedua perspektif ini terlihat sebagai suatu ’bangunan’ pengetahuan yang saling menopang untuk menjelaskan ’realitas’ tatanan internasional. Hal ini bukan berarti membangun generalisasi diantara keduanya, melainkan berpijak pada berbagai penjelasan diatas, bahwa baik para teoritisi sistem dunia dan dependensia maupun para teoritisi kritis dalam Hubungan internasional sangat kuat merujuk pada pemikiran-pemikiran Karl Marx mengenai struktur sosial dalam masyarakat.


Referensi :
Adian, Doni Gaharal, 2005, Percik Pemikiran Kontemporer; Sebuah pengantar Komprehensif, Bandung: Jalasutra
Budi Hardiman, Farnsisco, 2004, Kritik Ideologi; Menyingkap Kepentingan Ilmu Pengetahuan Bersama Jurgen Habermas, Yogyakarta: Buku Baik
Cox, Robert W, 1983, Gramsci, Hegemony and International Relations: An Essay in Method, Millenium: Jurnal of International Studies Vol 12 (2).
Fakih, Mansour, 2001, Runtuhnya Teori Pembangunan dan Globalisasi, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Femia, Joseph V, 2001, Marxisme dan Komunisme, dalam Ideologi Politik Kontemporer, editor Eatwell & Anthony Wright (terj), Yogyakarta: Penerbit Jendela.
Griffiths, Martin, 2001, Lima Puluh Pemikir Studi hubungan Internasional, terj. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Jackson, Robert & Sorensen, 2005, Pengantar Ilmu Hubungan Internasional, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Marx, Karl, 2004, Kapital I, (terj), Jakarta: Hasta Mitra.
Mas’oed, Mochtar, 1998, Merkantilisme dan Strukturalisme: Gagasan anti-liberal, dalam Perspektif Ekonomi-Politik dalam Studi Hubungan Internasional, Bahan Matrikulasi, Program Pasca Sarjana Konsentrasi Studi Hubungan Internasional, UGM.
Setawan, Bonnie, 1999, Peralihan Kapitalisme ke Dunia Ketiga: Teori-teori Radikal Klasik sampai Kontemporer, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Sterling-Folker, Jennifer, 2006. Making Sense of Internatioanl Relations Theory, London: Lynne Rienner Publishers
Sugiono, Muhadi, 1999, Kritik Antonio Gramsci terhadap Pembangunan Dunia Ketiga, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

0 comments:

Posting Komentar